Koreksi Pasal 528
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembimbing Masyarakat Budha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan ssitem informasi di bidang bimbingan masyarakat Budha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
