Koreksi Pasal 989
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembimbing Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
