Koreksi Pasal 602
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar;
b. Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam;
d. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
