Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 143 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id