Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 703

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 703 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id