Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan dasar. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah. (3) Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan serta pendidikan al-Quran. (4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Koreksi Anda