Koreksi Pasal 166
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, pemberdayaan zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Koreksi Anda
