Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 362

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan urusan kepegawaian; e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama; g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda