Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah al- Quran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Koreksi Anda