Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 613

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Bidang urusan agama Katolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Katolik; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, serta sistem informasi urusan agama Katolik; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Katolik.
Koreksi Anda