Koreksi Pasal 613
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Bidang urusan agama Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Katolik;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, serta sistem informasi urusan agama Katolik; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Katolik.
Koreksi Anda
