Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
