Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. Seksi Kepenghuluan; b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kemasjidan; d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id