Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 327

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (3) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pendidikan Kristen di bidang pendidikan agama Kristen pada PAUD, dasar, menengah dan Pendidikan Keagamaan Kristen. (4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik. (5) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu. (6) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Koreksi Anda