Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id