Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
Koreksi Anda
