Koreksi Pasal 552
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan agama Hindu.
(2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Hindu.
(3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan umat Hindu.
(4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu.
Koreksi Anda
