Koreksi Pasal 606
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan dan Pembinaan Haji dan Umrah;
b. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Sistem Informasi Haji;
c. Seksi Urusan Agama Islam;
d. Seksi Penerangan Agama Islam;
e. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
