Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 721

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Paser; b. Kabupaten Kutai Kartanegara; c. Kabupaten Berau; d. Kota Samarinda; e. Kabupaten Bulungan; f. Kota Balikpapan; g. Kabupaten Penajam Paser Utara; h. Kota Bontang; i. Kabupaten Nunukan; j. Kota Tarakan; k. Kabupaten Kutai Timur; l. Kabupaten Malinau; m. Kabupaten Kutai Barat.
Koreksi Anda