Koreksi Pasal 721
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Paser;
b. Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Kabupaten Berau;
d. Kota Samarinda;
e. Kabupaten Bulungan;
f. Kota Balikpapan;
g. Kabupaten Penajam Paser Utara;
h. Kota Bontang;
i. Kabupaten Nunukan;
j. Kota Tarakan;
k. Kabupaten Kutai Timur;
l. Kabupaten Malinau;
m. Kabupaten Kutai Barat.
Koreksi Anda
