Koreksi Pasal 623
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sumba Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Penyelenggara Haji dan Umrah;
h. Penyelenggara Hindu;
i. Penyelenggara Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf j terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Katolik;
e. Seksi Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Katolik;
e. Seksi Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Kristen;
h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf l dan huruf m terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf n terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Seksi Urusan Agama Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggaran Pendidikan Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf o dan huruf p terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
d. Seksi Urusan Agama Katolik;
e. Seksi Pendidikan Katolik;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf q terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf r terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10)Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (2) huruf s terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Katolik;
d. Seksi Pendidikan Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
