Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 984

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan dan produk halal. (2) Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama. (3) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan penerangan agama Islam serta sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat. (5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan wakaf.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 984 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id