Koreksi Pasal 609
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah serta dan pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
