Koreksi Pasal 968
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Pembimbing Syariah;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Halmahera Tengah;
b. Kabupaten Halmahera Utara;
c. Kabupaten Halmahera Barat;
d. Kabupaten Kepulauan Sula;
e. Kota Ternate;
f. Kota Tidore Kepulauan;
g. Kabupaten Halmahera Selatan;
h. Kabupaten Halmahera Timur;
Koreksi Anda
