Koreksi Pasal 830
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK;
e. Seksi Sistem informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
