Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 830

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB; c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB; d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; e. Seksi Sistem informasi Pendidikan Agama Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda