Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, terdiri atas:
Bagian Tata Usaha;
Bidang Pendidikan Madrasah;
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
Pembimbing Masyarakat Kristen;
Pembimbing Masyarakat Katolik;
Pembimbing Masyarakat Hindu;
Pembimbing Masyarakat Buddha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Kolaka;
b. Kabupaten Buton;
c. Kabupaten Muna;
d. Kabupaten Konawe;
e. Kabupaten Bombana;
f. Kabupaten Kolaka Utara;
g. Kota Bau Bau;
h. Kota Kendari;
i. Kabupaten Konawe Selatan;
j. Kabupaten Buton Utara;
k. Kabupaten Konawe Utara; dan
l. Kabupaten Wakatobi.
Koreksi Anda
