Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 851

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, terdiri atas: Bagian Tata Usaha; Bidang Pendidikan Madrasah; Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; Pembimbing Masyarakat Kristen; Pembimbing Masyarakat Katolik; Pembimbing Masyarakat Hindu; Pembimbing Masyarakat Buddha; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Kolaka; b. Kabupaten Buton; c. Kabupaten Muna; d. Kabupaten Konawe; e. Kabupaten Bombana; f. Kabupaten Kolaka Utara; g. Kota Bau Bau; h. Kota Kendari; i. Kabupaten Konawe Selatan; j. Kabupaten Buton Utara; k. Kabupaten Konawe Utara; dan l. Kabupaten Wakatobi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 851 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id