Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah serta sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Koreksi Anda