Koreksi Pasal 765
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pembinaan di bidang bimbingan masyarakat Islam serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
