Koreksi Pasal 475
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Qur’an;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
