Koreksi Pasal 532
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Bidang Urusan Agama Hindu;
f. Bidang Pendidikan Hindu;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Provinsi Bali membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Jembrana;
b. Kabupaten Tabanan;
c. Kabupaten Badung;
d. Kabupaten Gianyar;
e. Kabupaten Klungkung;
f. Kabupaten Bangli;
g. Kabupaten Karangasem;
h. Kota Denpasar; dan
i. Kabupaten Buleleng.
Koreksi Anda
