Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 532

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; e. Bidang Urusan Agama Hindu; f. Bidang Pendidikan Hindu; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Provinsi Bali membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Jembrana; b. Kabupaten Tabanan; c. Kabupaten Badung; d. Kabupaten Gianyar; e. Kabupaten Klungkung; f. Kabupaten Bangli; g. Kabupaten Karangasem; h. Kota Denpasar; dan i. Kabupaten Buleleng.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 532 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id