Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 237

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko-Muko, dan Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Buddha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Kristen; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda