Koreksi Pasal 784
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Toli-Toli;
b. Kabupaten Buol;
c. Kabupaten Tojo Una-Una;
d. Kabupaten Banggai;
e. Kabupaten Poso;
f. Kabupaten Donggala;
g. Kabupaten Morowali;
h. Kota Palu;
i. Kabupaten Parigi Moutong; dan
j. Kabupaten Banggai Kepulauan.
Koreksi Anda
