Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB; c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB; d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; dan e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id