Koreksi Pasal 540
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang raudlatul athfal dan madrasah tingkat dasar.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah tingkat menengah.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
Koreksi Anda
