Koreksi Pasal 205
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf j terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf k dan l terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf m dan n terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Katolik;
g. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf o terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Kristen;
g. Penyelenggara Katolik;
h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
