Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 776

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. (2) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 776 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id