Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 617

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Bidang Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Katolik; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, pendidikan keagamaan Katolik, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Katolik; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Katolik.
Koreksi Anda