Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616, Bidang Pendidikan Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Katolik;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, pendidikan keagamaan Katolik, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan Katolik; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Katolik.
Koreksi Anda
