Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 500

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Pandeglang; b. Kabupaten Lebak; c. Kabupaten Tangerang; d. Kabupaten Serang; e. Kota Tangerang; f. Kota Cilegon; dan g. Kota Serang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 500 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id