Koreksi Pasal 500
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Pembimbing Masyarakat Kristen;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Pandeglang;
b. Kabupaten Lebak;
c. Kabupaten Tangerang;
d. Kabupaten Serang;
e. Kota Tangerang;
f. Kota Cilegon; dan
g. Kota Serang.
Koreksi Anda
