Koreksi Pasal 384
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang produk halal, pembinaan syariah dan pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.
Koreksi Anda
