Koreksi Pasal 560
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Hindu;
e. Seksi Pendidikan Hindu;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Buddha; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (2) Huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Hindu;
e. Seksi Pendidikan Hindu;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Katolik;
h. Penyelenggara Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
