Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 456

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam. (2) Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam. (3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadits. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat. (5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Koreksi Anda