Koreksi Pasal 803
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
