Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 555

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Hindu terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda