Koreksi Pasal 555
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Hindu terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu;
d. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
