Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 991

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Ternate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (2) huruf g dan huruf h terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 991 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id