Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 531

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 531 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id