Koreksi Pasal 781
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat ( 2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Urusan Agama Kristen;
f. Seksi Pendidikan Kristen;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Katolik; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kota Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat
(2) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Katolik;
h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Urusan Agama Kristen;
e. Seksi Pendidikan Kristen;
f. Penyelenggara Haji dan Umrah;
g. Penyelenggara Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
f. Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kota Kotomobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf h dan huruf g terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarro dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf k dan huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Penyelengara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Kristen;
e. Penyelengara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
