Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 781

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat ( 2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Urusan Agama Kristen; f. Seksi Pendidikan Kristen; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kota Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf c dan huruf d terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Katolik; h. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Urusan Agama Kristen; e. Seksi Pendidikan Kristen; f. Penyelenggara Haji dan Umrah; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; f. Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kota Kotomobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf h dan huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf j terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarro dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf k dan huruf l terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Penyelengara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (2) huruf m terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Kristen; e. Penyelengara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda