Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA dan MAK.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
(6) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(7) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(8) Seksi Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan keuangan haji, serta bimbingan masyarakat Islam.
(9) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(11) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(12) Seksi Bimbingan Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
