Koreksi Pasal 728
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Seksi Sarana dan Prasarana;
Seksi Kesiswaan;
Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
