Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 728

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas: Seksi Kurikulum dan Evaluasi; Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Seksi Sarana dan Prasarana; Seksi Kesiswaan; Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda