Koreksi Pasal 920
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
