Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen;
b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan;
c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah;
e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
