Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan.
(2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama.
(3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan.
(4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah, dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan produk halal, hisab rukyat dan pembinaan syariah serta pengelola system informasi urusan agama Islam.
Koreksi Anda
