Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 809 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id