Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji; b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah; c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji; d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji; e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id