Koreksi Pasal 200
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam.
(2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat Islam, publikasi dakwah dan hari besar Islam.
(3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan seni budaya Islam, musabaqoh al-Quran dan al-Hadits.
(4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan zakat.
(5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Koreksi Anda
